Groowfin Logo

Kalkulator PPh 21 – Hitung Pajak Penghasilan Karyawan

Hitung PPh 21 (pajak penghasilan karyawan Indonesia) dengan tarif progresif dan metode TER. Termasuk PTKP, biaya jabatan, dan rincian take-home pay.

Jenis Wajib Pajak

Pensiunan memakai skema perhitungan yang sama dengan Pegawai Tetap (TER + Pasal 17), hanya pengurangnya berupa Biaya Pensiun (maks Rp200.000/bulan), bukan Biaya Jabatan (maks Rp500.000/bulan).

Metode Perhitungan

Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk Januari–November, lalu tarif progresif Pasal 17 untuk Desember. Ini metode yang berlaku sejak PMK 168/2023.

Penghasilan

Masukkan gaji, tunjangan, bonus, dan penghasilan rutin lainnya.

Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak. Semakin tinggi PTKP, semakin kecil penghasilan kena pajak.

Pengurang

Iuran pensiun/JHT/THT yang dibayar karyawan (dapat dikurangkan).

Jumlah bulan bekerja dalam tahun pajak.

🇮🇩

Hasil akan muncul di sini

Isi formulir di sebelah kiri lalu klik Hitung untuk melihat rincian lengkap.

⚠️Hanya estimasi. Bukan nasihat keuangan resmi.

Panduan Lengkap PPh 21: Pajak Penghasilan atas Pekerjaan di Indonesia

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pemberi kerja wajib memotong PPh 21 dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke kas negara.

Kalkulator ini mendukung metode Tarif Progresif tradisional (Pasal 17 UU PPh) dan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diperkenalkan oleh PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang wajib digunakan sejak Januari 2024.

Tarif Pajak Progresif (Pasal 17 UU HPP)

Pajak penghasilan Indonesia menggunakan sistem bracket progresif. Berdasarkan UU HPP No. 7/2021, bracket-nya adalah:

  • 0 – Rp60.000.000: 5%
  • Rp60.000.000 – Rp250.000.000: 15%
  • Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%
  • Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000: 30%
  • Di atas Rp5.000.000.000: 35%

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Penghasilan di bawah PTKP tidak dipajaki. Besaran PTKP:

  • Wajib Pajak orang pribadi: Rp54.000.000/tahun
  • Wajib Pajak kawin: tambahan Rp4.500.000/tahun
  • Setiap tanggungan (maks 3): tambahan Rp4.500.000/tahun per tanggungan

Biaya Jabatan

Karyawan dapat mengurangkan 'biaya jabatan' sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp500.000 per bulan (Rp6.000.000 per tahun). Ini mengurangi basis penghasilan kena pajak.

Selain itu, iuran pensiun/JHT/THT yang dibayar karyawan juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Metode TER (Tarif Efektif Rata-rata)

Sejak Januari 2024, pemberi kerja wajib menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk pemotongan PPh 21 bulanan dari Januari hingga November. TER menyederhanakan perhitungan pajak bulanan dengan menerapkan satu tarif efektif berdasarkan penghasilan bruto dan kategori status PTKP.

Untuk bulan Desember, pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun penuh menggunakan tarif progresif dan menyesuaikan potongan Desember agar sesuai dengan total tahunan.

Kategori TER: Kategori A (TK/0, TK/1, TK/2, K/0), Kategori B (TK/3, K/1, K/2), Kategori C (K/3).

+Apa itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemberi kerja memotongnya dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke DJP.

+Apa bedanya metode TER dan Progresif?

TER (Tarif Efektif Rata-rata) menggunakan satu tarif berdasarkan penghasilan bruto untuk pemotongan bulanan (Jan-Nov). Metode Progresif menggunakan tarif multi-bracket. Sejak 2024, TER wajib untuk Jan-Nov, sedangkan Desember menggunakan metode progresif untuk rekonsiliasi total tahunan.

+Apa itu PTKP dan bagaimana pengaruhnya terhadap pajak saya?

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dipajaki. Penghasilan kena pajak = Penghasilan Neto - PTKP. Semakin tinggi PTKP (menikah, banyak tanggungan), semakin kecil penghasilan kena pajak dan semakin kecil pajak.

+Pengurang apa saja yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak?

Dua pengurang utama: (1) Biaya Jabatan = 5% dari penghasilan bruto, maks Rp500.000/bulan. (2) Iuran pensiun/JHT/THT yang dibayar karyawan. Keduanya mengurangi basis penghasilan kena pajak.

+Apa itu Biaya Jabatan?

Biaya Jabatan adalah pengurang standar untuk karyawan: 5% dari penghasilan bruto, dengan batas Rp500.000 per bulan (Rp6.000.000 per tahun). Otomatis diterapkan untuk mengurangi penghasilan kena pajak.

+Seberapa akurat kalkulator ini?

Kalkulator ini menggunakan tarif resmi dari UU HPP No. 7/2021, PP 58/2023, dan PMK 168/2023. Namun, pajak aktual bisa berbeda tergantung situasi spesifik. Untuk pelaporan pajak resmi, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar atau gunakan sistem e-Filing resmi DJP.

+Regulasi apa yang mengatur PPh 21?

PPh 21 diatur oleh: UU No. 7/2021 (HPP), PP No. 58/2023 (TER), PMK No. 168/2023 (petunjuk pelaksanaan), PMK No. 136/2024 (perubahan), dan PER-16/PJ/2016 (pedoman teknis).